Aku meyakini bahwa umat Islam wajib mempunyai pemimpin. Pemimpin dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Tidak adanya pemimpin bisa terjadi kekacauan di masyarakat karena tidak ada yang mengatur kehidupan mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan tidak ada kejelasan kepada siapa mereka harus taat agar roda pemerintahan bisa berjalan. Maka umat Islam yang belum mempunyai pemimpin wajib bagi mereka untuk mengangkat seorang pemimpin.
Permasalahannya, apakah setiap muslim wajib menyuarakan pendapatnya dalam memilih pemimpin? Setelah kita membaca pemilihan pemimpin pada masa Rasulullah dan para sahabat, aku berpendapat bahwa kewajiban itu tidak ditujukan kepada setiap umat Islam. Asalkan ada satu orang yang mengangkat seseorang yang akan menjadi pemimpin mereka maka gugurlah kewajiban mereka dalam memilih pemimpin. Artinya hukum memilih pemimpin adalah fardhu kifayah.
Pendapat bahwa hukum memilih pemimpin adalah fardhu kifayah didukung oleh salah satu gerakan di Indonesia, yaitu Hizbut-Tahrir. Mereka menulis, “Kewajiban memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan kewajiban perorangan (fardhu ain). Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat Islam.”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan forum yang dihadiri sekitar 700 ulama seluruh Indonesia pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat. Namun, salah satu keputusannya adalah mengeluarkan fatwa yang kontroversial. Fatwa ini tertuang dalam Hasil Ijtima’ Ulama III MUI bagian IV, sub judul: Tidak Menggunakan Hak Pilih (Golput) dalam Pemilihan Umum. Bunyinya adalah sebagai berikut.
Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Ketiga, Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
Keempat, Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Kelima, Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Yang paling dipermasalahkan dari fatwa ini adalah butir ke-5 yang berbunyi “tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram”. Fatwa ini menunai protes dari berbagai kalangan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Madura mencabut fatwanya yang menyatakan bahwa golongan putih (golput) haram menurut Islam. “Menurut saya, golput adalah bagian dari demokrasi. Kalau mereka tidak mau memilih di antara calon yang ada, tapi dipaksa, itu bukan demokrasi lagi,” kata Ketua HMI Pamekasan, Sulaisi. Ia juga menyatakan, keluarnya fatwa haram MUI Madura tersebut karena pesanan kelompok atau golongan tertentu. “Kenapa baru sekarang ada fatwa haram, sejak Pemilu 2004 lalu kampanye golput ramai MUI diam saja. Ada apa ini?,” kata Sulaisi mempertanyakan. (Diambil dari ANTARA News). Badan Pelaksana Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKS Muhamad Razikun kepada okezone, via telepon, Jumat (23/1/2009), mengatakan “fatwa golput haram tentunya akan mempengaruhi angka pemilih yang golput, jika sebelumnya diprediksi angka golput akan mengalami peningkatan dari 35 persen pada pemilu 2004 menjadi sekitar 55-60 persen pada pemilu 2009, dengan adanya fatwa MUI kemungkinan akan menekan angka tersebut menjadi paling tidak sama dengan pemilu 2004″. Namun, ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, menyanggah, “Tidak ada yang mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa. Ini merupakan murni jawaban atas pertanyaan umat dan memang pertanyaan itu baru muncul sekarang.” Pada tabloid Media Umat edisi 6 yang diterbitkan pada bulan Februari 2009, KH Ma’ruf Amin mengatakan, “Karena masalah pemilu sangat krusial, maka putusannya tidak diambil di komisi fatwa. Maka kita agendakan ijtima’ ulama dengan melibatkan 700 ulama seluruh Indonesia dari semua keloAmien Rais telah memberi warning kepada para pengusul fatwa haram golput. Sepmpok. Semua partai politik, bahkan bukan partai Islam semua sepakat.” Namun sebelum fatwa ini keluar, mantan ketua MPR erti dikutip MBM Tempo, mereka yang meminta fatwa golput hanya memperjuangkan kepentingan politik, tapi agama dijadikan dalih. Bahkan, kata Amien, fatwa itu berkaitan dengan kepentingan politik yang nista dan hina. “Mau golput atau tidak, itu hak asasi” katanya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono, juga menyatakan fatwa tidak diperlukan, fenomena golput seharusnya dijadikan pembelajaran bagi partai politik untuk membenahi diri dalam menampung aspirasi masyarakat. Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung juga mengatakan, fatwa sama sekali tidak diperlukan. Menurutnya, memilih dalam pemilihan umum merupakan hak demokratis seseorang. “Artinya, hak itu bisa digunakan, dan bisa juga tidak,” kata Pramono. Bagi NU, fatwa haram golput tersebut tidak diperlukan. “Ya nggak usahlah,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar NU Hasyim Muzadi, usai peresmian Harlah ke-23 dan Rapimnas Ikatan Pencak Silat (IPS) NU Pagar Nusa di Padepokan Pencak Silat TMII, Jl Raya TMII, Jakarta Timur, Senin (26/1/2009). Menurut Hasyim, orang memilih golput bisa dengan berbagai alasan. Asalkan jangan menjadikan golput menjadi suatu gerakan masih tidak masalah. “Silakan kalau ada yang mau golput, tapi sendiri-sendiri. Tetapi kalau menjadi gerakan mengajak golput, ya janganlah,” imbuhnya.
Ada banyak kelompok yang tidak sepakat dengan adanya fatwa ini. Bahkan sebelum fatwa ini keluar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya berencana akan menolak fatwa MUI Pusat jika mengeluarkan fatwa haram terhadap warga yang bersikap golput pada Pemilu 2009 dan Pilpres 2010. Pasalnya urusan golput bukan wewenang MUI. “Dari hasil pertemuan informal para ulama Tasikmalaya membahas masalah sikap golput tersebut, dikeluarkan semacam sikap bahwa selain golput bukan ranah MUI, juga MUI berpendapat sikap golput merupakan salah satu hak berdemokrasi. Jadi kami menganggap fatwa haram terhadap sikap golput malah akan berbahaya bagi keutuhan umat,” ungkap Dudu, Juru bicara MUI Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (21/12).
Lalu, apa yang menyebabkan fatwa ini bisa diterima? Apa dalil naqli yang digunakan? Aku merasa keluarnya fatwa ini dilandasi oleh adanya permintaan dari masyarakat, bukan berlandaskan sunnah Rasulullah. Aku mempermasalahkan pernyataan KH Ma’ruf Amin bahwa ini merupakan murni jawaban atas pertanyaan umat. Memangnya apa pertanyaannya? Aku merasa keluarnya fatwa ini dilandasi oleh adanya permintaan (bukan pertanyaan) dari umat, keluarnya fatwa ini juga bukan berlandaskan sunnah Rasulullah. Para sahabat Rasulullah saja yang telah menjadi pemimpin tidak memerintahkan setiap umatnya untuk memilih pemimpin selanjutnya. Mengapa MUI malah mengharamkan setiap umat tidak memilih pemimpin? Bukankah ini kontradiksi? Pada masa sahabat, kebijakan kholifah bisa digagalkan jika ada dalil naqli yang tidak sesuai dengannya walaupun kebijakan itu sudah disetujui oleh banyak orang. Aku meyakini bahwa golput tidak haram berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah. Oleh sebab itu, aku menginginkan fatwa “Tidak Menggunakan Hak Pilih (Golput) dalam Pemilihan Umum” dicabut.