Sepuluh hal yang memberatkan hukuman Antasari mengada-ada

9 Februari 2010

Pada hari Selasa, 19 Januari 2010, diadakan sidang penuntutan terhadap terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, dengan hukuman mati. Dalam sidang itu jaksa menyebutkan 10 hal yang memberatkan hukuman Antasari, yaitu:

  1. Terdakwa mempersulit persidangan.
  2. Terdakwa membuat gaduh.
  3. Terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama, terorganisir untuk membunuh korban Nasrudin Zulkarnaen.
  4. Terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi dan mengelabui publik atau pers dengan maksud agar citra penegak hukum di mata masyarakat menjadi rusak.
  5. Terdakwa telah bersama-sama oknum menengah Polri dan pengusaha pers melakukan perbuatan pidana.
  6. Perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan penegak hukum.
  7. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik pada penegak hukum.
  8. Korban adalah pejabat BUMN.
  9. Terdakwa telah menghilangkan kebahagiaan keluarga istri dan anak-anak korban.
  10. Terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir batin keluarga, istri dan anak-anak korban.
  11. “Hal-hal yang meringankan, selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,” ujar JPU.

Apa yang Anda pikirkan ketika membaca sepuluh hal di atas. Saya tertawa saat pertama kali membaca 10 hal itu. Bukan berarti saya berpendapat bahwa 10 hal itu tidak memberatkan, yang tidak logis adalah 10 hal itu yang membuat Antasari dihukum mati. Berlebihan kalau Antasari dihukum mati karena 10 hal di atas seakan-akan ada 10 kesalahan besar yang dilakukan Antasari. Padahal tidak sampai ada 10 kejahatan yang membuat Antasari pantas dihukum mati karena menurutku kesalahan besar yang tertulis di situ hanya dua, yang lainnya hanya sebagai pelengkap yang terjadi karena satu hal itu. Selain itu, beberapa hal di atas merupakan opini dari jaksa. Jadi, penulisan 10 hal yang memberatkan hanya bertujuan untuk memunculkan citra bahwa kesalahan Antasari sangat besar. Mari kita bahas satu per satu. Baca entri selengkapnya »


Keputusanku terhadap Pemilu Legislatif

10 April 2009

Tanggal 9 April kemarin, agenda besar Indonesia yaitu pemilu legislatif telah dilakukan. Itu merupakan suatu upaya untuk bisa mengirimkan wakil-wakilnya ke dalam parlemen untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Hari itu telah kulewati. Hari itu merupakan hari yang telah membuatku cukup stress karena aku melaksanakan suatu keputusan besar tentang sikapku pada hari itu yang telah kubuat jauh sebelumnya. Sebelum hari itu tiba, aku cukup terbebani karena sering memikirkan keputusan itu. Aku ingin mengungkapkan sikapku pada hari itu kepada orang-orang, tetapi aku tidak berani, aku hanya berani mengungkapkannya kepada segelintir orang saja. Dan pernyataanku tentang hal itu yang bisa dibaca oleh semua orang telah kutuliskan pada komentar di blog temanku. Keputusan besarku itu adalah aku berencana tidak ikut dalam pemilu legislatif pada tanggal 9 April nanti. Dan hari itu telah kulewati. Keputusanku telah menjadi kenyataan.
Ketika Rabu sore aku meninggalkan kontrakanku pergi kampus untuk berencana kuliah, tetapi ternyata kuliahnya tidak ada. Namun setelah itu aku tidak kembali lagi ke kontrakanku. Bahkan hingga hari Jum’at siang aku masih belum kembali ke kontrakanku. Ketika aku kembali ke kontrakanku, aku akan bertemu kembali dengan teman-temanku yang tinggal di sana, dan sepertinya mereka akan bertanya tentang pemilu. Aku merasa pertanyaan yang kemungkinan besar muncul adalah “Kamu nyontreng di mana?” Maka aku pun harus siap dengan jawabannya. Sebelum hari itu tiba, aku sering mendapat pertanyaan itu, tetapi aku tak berani menjawabnya. Aku bukannya tidak mau menjawabnya, tetapi aku tidak berani. Inilah kelemahanku yang masih belum bisa disembuhkan sejak bertahun-tahun yang lalu, yaitu sulitnya mengungkapkan sikap yang ingin kulakukan tentang seuatu hal yang bisa memunculkan kemarahan pada orang lain yang sudah kukenal cukup dekat. Akan tetapi, saat ini aku harus menjelaskannya. Aku harus berani menjawabnya dan menjelaskan alasan aku melakukan hal itu.

Aku tahu bahwa partai yang berencana kupilih adalah partai politik terbaik yang bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun kekecewaanku muncul setelah aku mendengar salah satu tokoh dari partai itu mengusulkan sesuatu yang tidak kusukai. Seusai sholat Jum’at, ia mengobrol dengan seseorang yang pernah menjadi ketui MUI. Pada obrolan itu ia mengusulkan dibentuknya fatwa tentang haramnya golput. Inilah percakapan mereka yang kuambil dari Eramuslim 15/12/2008.

    “Karena itu, penting bagi MUI untuk membuat fatwa tentang haramnya golput dan wajibnya menggunakan hak pilih,” tegasnya.
    Dalam konteks UU, lanjutnya, memilih memang bukan kewajiban. Tetapi dalam konteks kemaslahatan, wajar saja jika ada fatwa tersebut.
    “Terserah mau memilih partai mana saja, tapi yang jelas umat memilih sesuai dengan hati nuraninya,” tuturnya.
    Apakah fatwa itu tidak berlebihan?
    “Tidak juga, karena ada juga tokoh yang dengan tegas mengatakan menyuruh untuk golput. NU juga sudah memfatwakan tentang wajib memilih,” tegasnya.

Itu adalah suatu keinginan untuk mewujudkan Indonesia yang menurutnya lebih baik, tetapi pernyataan itu ternyata menimbulkan ketidaksukaan pada sebagian orang terhadapnya. Pada akhir Desember, aku mendengar ketidaksukaan mereka terhadap partai yang mengusulkan fatwa itu, tetapi aku mencoba untuk mengklarifikasi dulu kebenaran pernyataan partai itu. Dan pada akhir Januari fatwa itu pun muncul. Aku pun kecewa mengetahui hal itu karena aku meyakini bahwa golput tidak haram. Kucari di internet tentang hal itu. Tetapi, aku tidak berhasil menemukan fatwa tentang hal itu di situs MUI. Kupelajari sejarah kemunculan fatwa itu dan ternyata fatwa itu cukup kontroversial. Dan aku pun menemukan tokoh yang mengusulkan fatwa tersebut. Ketika kuungkapkan fakta itu kepada beberapa teman-temanku, mereka berkomentar bahwa itu adalah usulan dari salah satu kader dari partai itu, bukan kehendak partai itu. Di internet pun ada pembelaan semacam itu. Ketika kuperhatikan partai itu memang tidak mendukung secara langsung fatwa tersebut, mereka menghormati fatwa tersebut, tetapi mereka tidak menolak adanya fatwa tersebut dan sebagian dari mereka merasa diuntungkan dengan adanya fatwa tersebut.

Akan kutugaskan bahwa masalah ini adalah masalah syari’at yag tidak bisa diputuskan atas kemauan masyarakat semata, tetapi harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Fatwa halal-haram merupakan pernyataan Islam tentang hal itu dan ini terkait dengan dosa. Ada orang-orang yang beranggapan bahwa ini hanyalah anjuran yang tidak akan mendapat tindak pidana apa-apa di dunia jika tidak dilaksanakan. Lalu bagaimana dengan nasib mereka di akhirat? Apakah kita yang menentukannya? Kita hanya bisa menjelaskan tentang apa yang Diperintahkan oleh Allah melalui Kitab dan Sunnah Rasul-Nya. Kita tidak bisa seenaknya sendiri membuat keputusan tentang syari’at walaupun itu akan membuat keadaan menjadi lebih baik menurut kita. Kita tidak boleh mengharamkan yang halal. Kita tidak boleh mempermainkankan syari’at.
Aku ingin fatwa ini dicabut karena aku merasa Islam tidak mengharamkannya. Aku ingin memprotes fatwa itu tetapi apa yang bisa kulakukan? Bagaimana aku menunjukkan kekecewaanku ini? Apakah pendapatku akan didengar? Maka aku pun berencana tidak ikut dalam pemilu legislatif. Aku mencoba mempertimbangkan dulu sikapku itu. Dan akhirnya aku memutuskan untuk tidak ikut dalam pemilu legislatif dengan alasan:
1. aku ingin menunjukkan bahwa aku tidak mengharamkan golput dan berharap ada partai politik yang mengkritisi fatwa itu jika mereka memang berpegang kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah
2. aku ingin menunjukkan kekecewaanku kepada partai ini bahwa jangan melihat sudut pandang dari manusia atau dari logika kita saja, lihatlah dari sudut pandang Islam, bukan menggunakan dalil-dalil untuk mendukung pendapat kita.

Aku mengakui bahwa partai ini masih menjadi partai politik terbaik yang bisa mewujudkan kemaslahatan umat manusia, tetapi ada kekurangan dalam partai ini. Kekurangannya tidak hanya pada masalah yang telah kujelaskan di atas, ada kekurangan lain yang juga membuatku kecewa terhadap partai ini. Aku tidak akan menjelaskannya di sini, mungkin di tempat lain. Intinya partai ini kurang mengikuti Sunnah Rasul, partai ini membuat kebijakan sendiri terhadap suatu hal, yang penting asalkan tidak haram, walaupun tidak mengikuti Sunnah Rasul. Saranku pada partai ini adalah kembalilah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah! Kekecewaanku yang sangat besar telah menghalangiku untuk mau memilih partai ini padahal dulu aku mau melakukannya. Aku berharap dengan sikapku ini bisa menjadi pelajaran agar kita tidak seenaknya membuat aturan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam walaupun menurut kita itu baik. Dengan sikapku ini aku juga berharap partai ini bisa lebih baik.


Golput Tidak Haram

26 Maret 2009

Aku meyakini bahwa umat Islam wajib mempunyai pemimpin. Pemimpin dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Tidak adanya pemimpin bisa terjadi kekacauan di masyarakat karena tidak ada yang mengatur kehidupan mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan tidak ada kejelasan kepada siapa mereka harus taat agar roda pemerintahan bisa berjalan. Maka umat Islam yang belum mempunyai pemimpin wajib bagi mereka untuk mengangkat seorang pemimpin.

Permasalahannya, apakah setiap muslim wajib menyuarakan pendapatnya dalam memilih pemimpin? Setelah kita membaca pemilihan pemimpin pada masa Rasulullah dan para sahabat, aku berpendapat bahwa kewajiban itu tidak ditujukan kepada setiap umat Islam. Asalkan ada satu orang yang mengangkat seseorang yang akan menjadi pemimpin mereka maka gugurlah kewajiban mereka dalam memilih pemimpin. Artinya hukum memilih pemimpin adalah fardhu kifayah.

Pendapat bahwa hukum memilih pemimpin adalah fardhu kifayah didukung oleh salah satu gerakan di Indonesia, yaitu Hizbut-Tahrir. Mereka menulis, “Kewajiban memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan kewajiban perorangan (fardhu ain). Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat Islam.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan forum yang dihadiri sekitar 700 ulama seluruh Indonesia pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat. Namun, salah satu keputusannya adalah mengeluarkan fatwa yang kontroversial. Fatwa ini tertuang dalam Hasil Ijtima’ Ulama III MUI bagian IV, sub judul: Tidak Menggunakan Hak Pilih (Golput) dalam Pemilihan Umum. Bunyinya adalah sebagai berikut.

    Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

    Kedua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

    Ketiga, Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.

    Keempat, Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

    Kelima, Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

    Fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Yang paling dipermasalahkan dari fatwa ini adalah butir ke-5 yang berbunyi “tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram”. Fatwa ini menunai protes dari berbagai kalangan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Madura mencabut fatwanya yang menyatakan bahwa golongan putih (golput) haram menurut Islam. “Menurut saya, golput adalah bagian dari demokrasi. Kalau mereka tidak mau memilih di antara calon yang ada, tapi dipaksa, itu bukan demokrasi lagi,” kata Ketua HMI Pamekasan, Sulaisi. Ia juga menyatakan, keluarnya fatwa haram MUI Madura tersebut karena pesanan kelompok atau golongan tertentu. “Kenapa baru sekarang ada fatwa haram, sejak Pemilu 2004 lalu kampanye golput ramai MUI diam saja. Ada apa ini?,” kata Sulaisi mempertanyakan. (Diambil dari ANTARA News). Badan Pelaksana Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKS Muhamad Razikun kepada okezone, via telepon, Jumat (23/1/2009), mengatakan “fatwa golput haram tentunya akan mempengaruhi angka pemilih yang golput, jika sebelumnya diprediksi angka golput akan mengalami peningkatan dari 35 persen pada pemilu 2004 menjadi sekitar 55-60 persen pada pemilu 2009, dengan adanya fatwa MUI kemungkinan akan menekan angka tersebut menjadi paling tidak sama dengan pemilu 2004″. Namun, ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, menyanggah, “Tidak ada yang mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa. Ini merupakan murni jawaban atas pertanyaan umat dan memang pertanyaan itu baru muncul sekarang.” Pada tabloid Media Umat edisi 6 yang diterbitkan pada bulan Februari 2009, KH Ma’ruf Amin mengatakan, “Karena masalah pemilu sangat krusial, maka putusannya tidak diambil di komisi fatwa. Maka kita agendakan ijtima’ ulama dengan melibatkan 700 ulama seluruh Indonesia dari semua keloAmien Rais telah memberi warning kepada para pengusul fatwa haram golput. Sepmpok. Semua partai politik, bahkan bukan partai Islam semua sepakat.” Namun sebelum fatwa ini keluar, mantan ketua MPR erti dikutip MBM Tempo, mereka yang meminta fatwa golput hanya memperjuangkan kepentingan politik, tapi agama dijadikan dalih. Bahkan, kata Amien, fatwa itu berkaitan dengan kepentingan politik yang nista dan hina. “Mau golput atau tidak, itu hak asasi” katanya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono, juga menyatakan fatwa tidak diperlukan, fenomena golput seharusnya dijadikan pembelajaran bagi partai politik untuk membenahi diri dalam menampung aspirasi masyarakat. Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung juga mengatakan, fatwa sama sekali tidak diperlukan. Menurutnya, memilih dalam pemilihan umum merupakan hak demokratis seseorang. “Artinya, hak itu bisa digunakan, dan bisa juga tidak,” kata Pramono. Bagi NU, fatwa haram golput tersebut tidak diperlukan. “Ya nggak usahlah,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar NU Hasyim Muzadi, usai peresmian Harlah ke-23 dan Rapimnas Ikatan Pencak Silat (IPS) NU Pagar Nusa di Padepokan Pencak Silat TMII, Jl Raya TMII, Jakarta Timur, Senin (26/1/2009). Menurut Hasyim, orang memilih golput bisa dengan berbagai alasan. Asalkan jangan menjadikan golput menjadi suatu gerakan masih tidak masalah. “Silakan kalau ada yang mau golput, tapi sendiri-sendiri. Tetapi kalau menjadi gerakan mengajak golput, ya janganlah,” imbuhnya.

Ada banyak kelompok yang tidak sepakat dengan adanya fatwa ini. Bahkan sebelum fatwa ini keluar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya berencana akan menolak fatwa MUI Pusat jika mengeluarkan fatwa haram terhadap warga yang bersikap golput pada Pemilu 2009 dan Pilpres 2010. Pasalnya urusan golput bukan wewenang MUI. “Dari hasil pertemuan informal para ulama Tasikmalaya membahas masalah sikap golput tersebut, dikeluarkan semacam sikap bahwa selain golput bukan ranah MUI, juga MUI berpendapat sikap golput merupakan salah satu hak berdemokrasi. Jadi kami menganggap fatwa haram terhadap sikap golput malah akan berbahaya bagi keutuhan umat,” ungkap Dudu, Juru bicara MUI Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (21/12).

Lalu, apa yang menyebabkan fatwa ini bisa diterima? Apa dalil naqli yang digunakan? Aku merasa keluarnya fatwa ini dilandasi oleh adanya permintaan dari masyarakat, bukan berlandaskan sunnah Rasulullah. Aku mempermasalahkan pernyataan KH Ma’ruf Amin bahwa ini merupakan murni jawaban atas pertanyaan umat. Memangnya apa pertanyaannya? Aku merasa keluarnya fatwa ini dilandasi oleh adanya permintaan (bukan pertanyaan) dari umat, keluarnya fatwa ini juga bukan berlandaskan sunnah Rasulullah. Para sahabat Rasulullah saja yang telah menjadi pemimpin tidak memerintahkan setiap umatnya untuk memilih pemimpin selanjutnya. Mengapa MUI malah mengharamkan setiap umat tidak memilih pemimpin? Bukankah ini kontradiksi? Pada masa sahabat, kebijakan kholifah bisa digagalkan jika ada dalil naqli yang tidak sesuai dengannya walaupun kebijakan itu sudah disetujui oleh banyak orang. Aku meyakini bahwa golput tidak haram berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah. Oleh sebab itu, aku menginginkan fatwa “Tidak Menggunakan Hak Pilih (Golput) dalam Pemilihan Umum” dicabut.


Pemilihan Pemimpin dalam Islam

24 Maret 2009

Ada dua sumber hukum dasar dalam Islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua sumber hukum dasar ini mengatur bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupan ini. Di dalamnya terdapat perintah-perintah dan larangan-larangan. Perkara yang halal (yang boleh dilakukan) dan yang haram (yang tidak boleh dilakukan) juga diatur di dalamnya. Konsekuensi dari melakukan yang haram adalah mendapat dosa, yang bisa mengantarkan orang masuk ke dalam neraka, na’udzubillahi min dzalik. Namun, ada perbuatan-perbuatan yang belum diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena ada perkembangan teknologi. Oleh karena itu, ada sumber hukum ketiga dalam Islam, yaitu Ijtihad. Ijtihad harus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak boleh bertentangan. Dan tidak boleh ada hukum baru jika itu sudah ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Politik merupakan permasalahan yang sudah ada sejak zaman Nabi. Dan memilih pemimpin merupakan bagian dari permasalahan politik. Pada masa Rasulullah hidup, beliau adalah pemimpin umat Islam. Setelah beliau wafat, orang-orang bermusyawarah untuk menentukan pemimpin yang berikutnya, maka terpilihlah Abu Bakar sebagai pemimpin. Umat Islam pun membai’atnya sebagai sikap bahwa mereka akan mengikuti perintahnya. Pada akhir kehidupannya, Abu Bakar memilih Umar bin Khoththob sebagai penggantinya. Sahabat-sahabat senior pun mendukung pilihan Abu Bakar. Ia pun membai’at Umar yang kemudian diikuti oleh kaum muslimin. Umar bin Khoththob memimpin selama sekitar 10 tahun. Dia meninggal dengan mendapat tusukan pada saat dia sedang melakukan sholat. Sebelum meninggal, dia memilih enam sahabatnya yang mendapat kabar gembira dari Rasulullah bahwa mereka akan masuk surga. Umar berwasiat kepada enam orang ini untuk memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi kholifah. Semua sahabat yang enam sama-sama enggan untuk menjadi kholifah hingga akhirnya mereka berhasil memilih Utsman. (Sumber: Sejarah Islam, karangan Ahmad Al-Usairy)

Setelah kita membaca cerita di atas, dapat kita simpulkan beberapa cara mereka dalam memilih pemimpin.
• Abu Bakar dipilih oleh umatnya dengan cara musyawarah
• Umar bin Khoththob dipilih oleh Abu Bakar
• Utsman bin ‘Affan terpilih setelah bermusyawah bersama kelima orang sahabatnya yang merupakan calon-calon pemimpin yang dipilih oleh Umar.

Cara-cara yang mereka lakukan tidak menuntut setiap muslim untuk memilih pemimpin. Kewajiban setiap umat muslim adalah mendukung pemimpin yang telah terpilih (dibai’at) selama tidak bertentangan dengan syari’at. Setelah Rasulullah wafat, tidak setiap muslim menyuarakan aspirasinya dalam menentukan pemimpin (kholifah). Hanya sebagian umat Islam yang menyuarakan pendapatnya dalam menentukan pemimpin selanjutnya setelah Rasulullah. Dan mereka sepakat menetapkan Abu Bakar sebagai pemimpin selanjutnya. Setelah itu baru setiap muslim wajib menjadikan Abu Bakar sebagai kholifah, yaitu dengan membai’atnya dan mengikuti perintahnya selama tidak bertentangan dengan syari’at. Pemilihan Umar bin Khoththob merupakan contoh yang sangat jelas bahwa rakyat (setiap umat Islam) tidak berkewajiban ikut dalam pemilihan pemimpin. Pemilihan pemimpin hanya ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya. Pemilihan Utsman bin Affan juga hanya dilakukan oleh sekelompok orang, yang menurutku mereka paham tentang sifat-sifat yang mesti dimiliki oleh pemimpin, tidak ditentukan oleh rakyat yang belum tentu tahu tentang hal itu. Intinya, rakyat tidak berkewajiban memilih pemimpin, mereka hanya diwajibkan untuk taat kepada pemimpin yang telah terpilih.