Pertanyaan ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan mahasiswa. Perempuan yang sering pulang malam beralasan bahwa mereka sedang beraktivitas di unit, himpunan, atau kegiatan kemahasiswaan lainnya. Sebagian dari mereka melakukannya dengan alasan untuk berda’wah. Ada pula yang melakukannya karena ingin mengikuti/menonton acara tertentu yang diadakan pada malam hari. Sebenarnya bagaimana aturan tentang hal ini?
Untuk masalah ini aku lebih suka menggunakan aturan yang berlaku di masyarakat. Menurutku aturan ini lebih mudah diterima. Orang tua yang mempunyai anak perempuan akan merasa cemas jika anaknya masih belum pulang hingga larut malam. Bahkan mungkin mereka melarang anak-anak perempuannya untuk mengikuti kegiatan hingga malam hari karena khawatir terjadi masalah ketika perjalanan pulang. Ada yang menerapkan jam malam sehingga si anak harus sudah berada di rumah ketika sudah melewati jam tertentu. Aturan jam malam ini sering dijadikan alasan oleh para mahasiswi untuk meminta izin meninggalkan aktivitas kampusnya yang dilakukan pada malam hari. Namun bagaimana dengan para mahasiswi yang tinggal di tempat kos yang tidak ada batasan mau pulang jam berapapun? Apakah mereka boleh mengikuti kegiatan hingga tengah malam? Mereka tidak bisa menggunakan alasan jam malam untuk pulang. Lalu dengan alasan apa agar mereka dibolehkan untuk pulang?
Kita kembali pada aturan yang berlaku di masyarakat. Pandangan masyarakat sudah negatif pada perempuan yang masih berkeliaran/keluyuran di malam hari. Orang tua pun khawatir terhadap anak-anak perempuannya yang masih berada di luar rumah pada malam hari. Dan menurutku hal ini bisa dijadikan alasan bagi perempuan untuk tidak pulang malam. Mereka bisa berkata kepada teman-temannya yang mengajaknya mengikuti acara malam, “maaf, perempuan itu tidak baik pulang malam.”
Bagaimana penilaian Islam terhadap hal ini?
Setahuku tidak ada aturan Islam yang secara khusus mengatur tentang perempuan yang pulang malam, tetapi aturan Islam lebih keras daripada membiarkan perempuan pulang malam sendiri. Perhatikanlah QS. Al-Ahzab ayat 33 berikut ini!
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Maksud ayat di atas adalah perintah kepada wanita untuk tetap tinggal di dalam rumah. Walaupun perintah ini ditujukan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga mencakup kaum wanita secara umum selain mereka dan meskipun tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan semua wanita untuk tinggal di rumah, tapi syariat Islam menegaskan akan pentingnya kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dan melarang mereka untuk keluar rumah kecuali jika ada kepentingan mendesak.” (Tafsir Al-Qurthubi: 14/179)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita itu aurat, maka jika dia keluar rumah maka setanlah yang akan membimbingnya.” (HR. At-Turmudzi no. 1093 dan dishahihkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Irwaul Ghalil no. 273) Silakan baca penjelasan selengkapnya di sini atau baca juga yang ini.
Jadi, hukum asal bagi kaum perempuan adalah tinggal di rumah, sedangkan keluarnya perempuan dari rumah itu adalah rukhshoh yang dibatasi dengan aturan syariat. Aturan ini lebih keras daripada larangan bagi perempuan beraktivitas pada malam hari di luar rumah. Sebenarnya aku masih bingung cara menerapkan aturan ini pada masa sekarang, terutama di kalangan mahasiswi, tetapi yang perlu ditekankan di sini adalah perempuan sebaiknya memilih untuk tinggal di rumah. Perempuan boleh keluar rumah jika ada keperluan tetapi dengan menerapkan adab-adabnya untuk menghindari fitnah yang bisa muncul. Dan pada malam hari fitnahnya lebih besar daripada siang hari. Oleh sebab itu aktivitas di luar rumah pada malam hari bagi perempuan sebaiknya dihindari. Dan yang paling dikhawatirkan adalah saat perjalanan pulang.
Dengan memperhatikan aturan Islam dan penilaian masyarakat terhadap perempuan yang pulang malam, saya menyarankan kepada kaum perempuan berupaya untuk bersegera pulang ke rumah atau ke tempat kosnya sebelum malam tiba, dan sebisa mungkin tidak mengikuti acara yang diadakan pada malam hari di luar rumah jika acara itu tidak memberikan banyak manfaat, apalagi hanya sekadar mencari kesenangan. Dan jangan sampai niat mereka untuk berda’wah justru malah menimbulkan citra negatif dari masyarakat. Dan kepada pengurus organisasi atau unit, jangan melarang perempuan untuk pulang jika sudah menjelang malam!
[...] Perempuan yang Pulang Malam Sebelumnya saya telah membahas bahwa perempuan diharapkan tidak pulang malam. Akan tetapi, bagaimana dengan perempuan yang harus mengikuti kegiatan akademik hingga malam hari [...]
kebanyakan perempuan tidak sedar akan pandangan negative masyarakat terhadap mereka dan hanya memikir kan keseronokan tanpa memikirkan org yg sentiasa bimbang akan dirinya,,,