Pemilihan Pemimpin dalam Islam

Ada dua sumber hukum dasar dalam Islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua sumber hukum dasar ini mengatur bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupan ini. Di dalamnya terdapat perintah-perintah dan larangan-larangan. Perkara yang halal (yang boleh dilakukan) dan yang haram (yang tidak boleh dilakukan) juga diatur di dalamnya. Konsekuensi dari melakukan yang haram adalah mendapat dosa, yang bisa mengantarkan orang masuk ke dalam neraka, na’udzubillahi min dzalik. Namun, ada perbuatan-perbuatan yang belum diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena ada perkembangan teknologi. Oleh karena itu, ada sumber hukum ketiga dalam Islam, yaitu Ijtihad. Ijtihad harus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak boleh bertentangan. Dan tidak boleh ada hukum baru jika itu sudah ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Politik merupakan permasalahan yang sudah ada sejak zaman Nabi. Dan memilih pemimpin merupakan bagian dari permasalahan politik. Pada masa Rasulullah hidup, beliau adalah pemimpin umat Islam. Setelah beliau wafat, orang-orang bermusyawarah untuk menentukan pemimpin yang berikutnya, maka terpilihlah Abu Bakar sebagai pemimpin. Umat Islam pun membai’atnya sebagai sikap bahwa mereka akan mengikuti perintahnya. Pada akhir kehidupannya, Abu Bakar memilih Umar bin Khoththob sebagai penggantinya. Sahabat-sahabat senior pun mendukung pilihan Abu Bakar. Ia pun membai’at Umar yang kemudian diikuti oleh kaum muslimin. Umar bin Khoththob memimpin selama sekitar 10 tahun. Dia meninggal dengan mendapat tusukan pada saat dia sedang melakukan sholat. Sebelum meninggal, dia memilih enam sahabatnya yang mendapat kabar gembira dari Rasulullah bahwa mereka akan masuk surga. Umar berwasiat kepada enam orang ini untuk memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi kholifah. Semua sahabat yang enam sama-sama enggan untuk menjadi kholifah hingga akhirnya mereka berhasil memilih Utsman. (Sumber: Sejarah Islam, karangan Ahmad Al-Usairy)

Setelah kita membaca cerita di atas, dapat kita simpulkan beberapa cara mereka dalam memilih pemimpin.
• Abu Bakar dipilih oleh umatnya dengan cara musyawarah
• Umar bin Khoththob dipilih oleh Abu Bakar
• Utsman bin ‘Affan terpilih setelah bermusyawah bersama kelima orang sahabatnya yang merupakan calon-calon pemimpin yang dipilih oleh Umar.

Cara-cara yang mereka lakukan tidak menuntut setiap muslim untuk memilih pemimpin. Kewajiban setiap umat muslim adalah mendukung pemimpin yang telah terpilih (dibai’at) selama tidak bertentangan dengan syari’at. Setelah Rasulullah wafat, tidak setiap muslim menyuarakan aspirasinya dalam menentukan pemimpin (kholifah). Hanya sebagian umat Islam yang menyuarakan pendapatnya dalam menentukan pemimpin selanjutnya setelah Rasulullah. Dan mereka sepakat menetapkan Abu Bakar sebagai pemimpin selanjutnya. Setelah itu baru setiap muslim wajib menjadikan Abu Bakar sebagai kholifah, yaitu dengan membai’atnya dan mengikuti perintahnya selama tidak bertentangan dengan syari’at. Pemilihan Umar bin Khoththob merupakan contoh yang sangat jelas bahwa rakyat (setiap umat Islam) tidak berkewajiban ikut dalam pemilihan pemimpin. Pemilihan pemimpin hanya ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya. Pemilihan Utsman bin Affan juga hanya dilakukan oleh sekelompok orang, yang menurutku mereka paham tentang sifat-sifat yang mesti dimiliki oleh pemimpin, tidak ditentukan oleh rakyat yang belum tentu tahu tentang hal itu. Intinya, rakyat tidak berkewajiban memilih pemimpin, mereka hanya diwajibkan untuk taat kepada pemimpin yang telah terpilih.

5 Respon untuk Pemilihan Pemimpin dalam Islam

  1. [...] Pemilihan Pemimpin dalam Islam [...]

  2. anto mengatakan:

    Bagus dan jelas. Sesuai dg sebagian pemahaman saya.

  3. firmanahmad mengatakan:

    Terima kasih, tetapi kalau ada pendapat lain silakan diceritakan. Beberapa lama setelah membuat tulisan ini, aku mendapat informasi tambahan:
    Sebagian ulama berpendapat bahwa pemilihan Abu Bakar langsung ditunjuk oleh Nabi secara implisit.
    Yang pernah kudengar dari ustadz, orang-orang yang paling berhak menentukan kholifah adalah ahlul-halli wal-aqdi.

  4. Anang mengatakan:

    setuju! rakyat tidak memilih

  5. Firman Ahmad mengatakan:

    Lebih jelasnya pendapatku adalah rakyat tidak berkewajiban untuk memilih, bukan tidak punya hak. Kalau mau memilih, akan dipertimbangkan pilihannya. Aku pernah mendengar dari salah seorang ustadz bahwa salah satu dari enam orang yang dicalonkan oleh Umar bin Khoththob bertanya kepada rakyat siapa yang berhak menjadi kholifah dari keenam orang itu. Itu artinya beliau juga mempertimbangkan suara rakyat.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.